Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
Kabar gembira datang dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Perusahaan telekomunikasi raksasa ini mengumumkan rencana pembagian dividen tunai sebesar Rp21.047.403.356.777,6 atau setara dengan Rp212,46651 per saham untuk periode tahun buku 2024. Pembagian dividen ini merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Mei 2025.
Dalam keterbukaan informasi, AVP Reporting & Compliance TLKM, Hendra Priatna menjelaskan, “Rencana pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan tanggal 27 Mei 2025.”
Baca Juga: Gelar RUPST, Telkomsel Ubah Susunan Komisaris dan Direksi
Bagi investor yang ingin menikmati pembagian dividen tersebut, ada beberapa tanggal penting yang wajib diperhatikan. Pemegang saham yang berhak atas dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 10 Juni 2025, disusul ex dividen di pasar yang sama pada 11 Juni 2025.
Sementara cum dividen di pasar tunai berlangsung 12 Juni 2025 dan ex dividen-nya pada 13 Juni 2025. Tanggal pencatatan (recording date) ditetapkan pada 12 Juni 2025 dan pembagian dividen secara resmi dilakukan pada 2 Juli 2025.
Baca Juga: Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
Dividen jumbo ini bersumber dari kinerja keuangan Telkom yang solid sepanjang 2024. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp23.648.767.816.604.
Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp2.601.364.459.826,4, sementara total ekuitas perusahaan mencapai Rp162.490.671.873.599.
(责任编辑:娱乐)
- ·Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- ·Tanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg
- ·Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
- ·Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
- ·BYD Saling Tuduh
- ·Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada Indonesia
- ·Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- ·Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- ·7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- ·6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat
- ·Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- ·Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- ·Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- ·Gus Miftah Dapat Tugas Bidang Toleransi di Kabinet Prabowo Subianto
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa